Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah :
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1.Pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. Pelaksanaan
kampanye;
3.
logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan
pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. Pengumuman
hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman
hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. Pergerakan
surat suara
dari TPS sampai ke PPK; dan
8. Pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Meneruskan temuan dan laporan dugaan
pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan
KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak
pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban :
a. Bersikap tidak
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Menyampaikan
laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. Menyampaikan
temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. Menyampaikan
laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e.
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar